ALLMAR Research / Layanan Riset
Peneliti dan lembaga asing yang meneliti di Indonesia memerlukan mitra lokal dan izin penelitian. ALLMAR Research menjadi mitra lokal Anda, dan ALLMAR Law & Permit mengurus izinnya, sehingga Anda bisa fokus pada penelitian.
ALLMAR Research bertindak sebagai mitra penelitian di Indonesia sesuai ketentuan izin penelitian asing.
ALLMAR Law & Permit menyiapkan berkas dan mengurus izin penelitian asing yang diterbitkan BRIN, serta izin tinggal yang terkait.
Surat Keterangan Penelitian dari Kesbangpol bila kegiatan lapangan memerlukannya.
Enumerator, pemandu lapangan, dan penerjemah lisan untuk wawancara.
Membantu menghubungi instansi, komunitas, dan narasumber sesuai etika riset.
Persetujuan responden dan pelindungan data sesuai UU 27/2022.
Lama proses izin bergantung pada instansi penerbit dan kelengkapan berkas. Kami menyampaikan perkiraan jadwal di awal, dan sebaiknya rencana penelitian diajukan beberapa bulan sebelum kegiatan lapangan.
Ceritakan kebutuhan dan pagu anggaran Anda. Tim ALLMAR Research akan menyiapkan usulan riset.