ALLMAR Research / Layanan Riset

Research Partnership

Mitra Peneliti Indonesia

Peneliti dan lembaga asing yang meneliti di Indonesia memerlukan mitra lokal dan izin penelitian. ALLMAR Research menjadi mitra lokal Anda, dan ALLMAR Law & Permit mengurus izinnya, sehingga Anda bisa fokus pada penelitian.

Yang kami sediakan

Satu mitra untuk riset dan perizinan

Mitra lokal

ALLMAR Research bertindak sebagai mitra penelitian di Indonesia sesuai ketentuan izin penelitian asing.

Izin penelitian asing

ALLMAR Law & Permit menyiapkan berkas dan mengurus izin penelitian asing yang diterbitkan BRIN, serta izin tinggal yang terkait.

Surat keterangan daerah

Surat Keterangan Penelitian dari Kesbangpol bila kegiatan lapangan memerlukannya.

Tim lapangan

Enumerator, pemandu lapangan, dan penerjemah lisan untuk wawancara.

Akses narasumber

Membantu menghubungi instansi, komunitas, dan narasumber sesuai etika riset.

Data & etika

Persetujuan responden dan pelindungan data sesuai UU 27/2022.

Alur

Langkah bekerja sama

Diskusi rencanaTopik, lokasi, jadwal, dan anggota tim Anda.
Perjanjian kemitraanPeran, luaran, dan nilai kontrak disepakati.
PerizinanBerkas izin disiapkan dan diajukan oleh ALLMAR Law & Permit.
LapanganPendampingan lapangan dan pengumpulan data.
Laporan & publikasiLaporan kegiatan sesuai kewajiban izin dan dukungan publikasi bersama.

Lama proses izin

Lama proses izin bergantung pada instansi penerbit dan kelengkapan berkas. Kami menyampaikan perkiraan jadwal di awal, dan sebaiknya rencana penelitian diajukan beberapa bulan sebelum kegiatan lapangan.

Untuk lembaga internasional →   ALLMAR Law & Permit →

Punya pertanyaan riset?

Ceritakan kebutuhan dan pagu anggaran Anda. Tim ALLMAR Research akan menyiapkan usulan riset.